Kajian Nasional Yogyakarta Bersama Masyayikh Ahlussunnah Salafi 1434 H 2013 Yogyakarta



Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah akan
hadir kembali:
KAJIAN ISLAM ILMIAH AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH 2013
dengan tema
MENGGAPAI KEBAHAGIAAN HAKIKI DENGAN MENERAPKAN WARISAN PARA NABI
d
Pembicara:
1.    Asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri
2.    Asy-Syaikh Hani Salim Buraik
3.    Asy-Syaikh Badr al-Badr
Tempat:
1.    Kajian Umum: Masjid Agung Manunggal, Jl. Jenderal Sudirman no. 01,
Bantul, DIY
2.    Kajian Khusus Asatidzah: Ma’had Al-Anshar, Dusun Wonosalam, Desa
Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, DIY
Waktu:
1.    Kajian Umum:
Hari/Tgl: Sabtu—Ahad, 24—25 Agustus 2013 (18—19 Syawal 1434 H)
Jam    : 09.00—selesai
2.    Kajian Khusus Asatidzah
Hari/Tgl : Kamis—Sabtu, 22—31 Agustus 2013 (16—25 Syawal 1434 H)
Kontak:
Kajian Umum    : 0274-7453237
Kajian Khusus Asatidzah: 081328022770
Informasi Umum: 085747566736
Untuk Putri bisa diikuti di:
•    Ma’had Ar-Ridho Putri
Dusun Dagaran, Sewon, Bantul
•    Tarbiyatul Athfal Ibnu Taimiyah
Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman
Livestreaming insya Allah bisa diikuti di:
www.salafy.or.id
Paltalk: Room Religion & Spirituality>Islam>salafiyyin
[Read More...]


Bagaimana bila seorang suami tidak suka dengan tingkah laku istrinya?



Oleh: Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Yang Mulia Syaikh, semoga Allah memberikan taufik kepadamu, seorang bertanya: “Aku mempunyai seorang istri dan lima anak yang masih kecil darinya. Aku tidak suka dengan sebagian tingkah lakunya. Apakah engkau menasehatiku untuk mentalaknya (mencerainya), wahai syaikh yang mulia? Atau apa yang engkau nasehatkan kepadaku?”
[Read More...]


Menyingkap Syubhat Bolehnya Mengambil Ilmu Dari Ahli Bid'ah Berhujah Dengan Periwayatan Para Imam Dari Mereka



Oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizahullah
Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizahullah menyingkap satu syubhat ahli tamayyu' (yang lembek,  plin-plan manhajnya), yaitu berhujjahnya mereka dengan periwayatan para imam dari sebagian ahli bid'ah tentang bolehnya mengambil ilmu dari mereka, ketika beliau ditanya: Sebagian orang membawakan satu syubhat, yaitu bahwa sebagian ulama meriwayatkan dari sebagian ahli bid'ah, kemudian dia beristimbat dengan ini untuk mengambil ilmu dari para ahli bid'ah.
[Read More...]


Hukum Orang Yang Terlilit Hutang Meminjam Uang Bank Untuk Menutupinya



Oleh: Syaikh Muhammad ‘Ali Ferkous hafizhahullah

Pertanyaan: Apakah boleh bagi orang yang terhimpit/terlilit hutang dan terputus jalan untuk menutup/melunasinya untuk meminjam dari bank?

Jawab: Alhamdulillah rabbil alamin. Semoga shalawat dan salam tercurah para nabi yang Allah utus sebagai rahmat untuk alam, demikian juga untuk keluarganya, para shahabatnya, dan saudara-saudaranya sampai hari kiamat. Adapun sesudahnya:

Selama orang yang berhutang itu kesusahan tidak mampu untuk menutup hutang, maka wajib untuk menyita setiap harta yang lebih dari kadar kebutuhannya, tanggungannya, dan keluarganya -ketika orang menuntutnya, hutangnya banyak dan hutangnya tidak digugurkan-. Jika hal itu tidak cukup untuk melunasinya, orang-orang yang mempunyai piutang hanya boleh menunggu sampai orang yang berhutang itu mempunyai kemudahan harta, sesuai dengan firman Allah:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 280)

Setiap orang yang mempunyai kesulitan, diberi waktu tangguh.

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seseorang di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena musibah pada buah-buahan yang dia beli, sehingga dia banyak hutangnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تصدَّقُوا عَليهِ

“Bersedekahlah kalian kepadanya.”

Kemudian orang-orang bersedekah kepadanya tetapi hal itu tidak cukup untuk melunasi hutangnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang yang mempunyai piutang kepada orang itu:

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ

“Ambillah apa yang kalian dapati, dan kalian tidak berhak kecuali itu.”[1]

Hukum ini hanyalah jika dia tidak punya harta dan kefakirannya sangat jelas . Wajib dalam keadaan ini untuk menunda dan memberi waktu tenggang sampai orang yang kesulitan itu mempunyai kemudahan. Allah telah mendorong dengan ayat lalu untuk bersedekah kepada orang yang berhutang yang kesulitan. Dan menjadikan itu lebih baik dibanding menunggunya. Bahkan orang yang berhutang itu terhitung dengan hal ini termasuk orang fakir yang terlilit hutang yang berhak menerima zakat.

Tidak sepantasnya untuk mencari pinjaman ke bank untuk menutup/melunasi hutang, karena syariat tidak menjadikan jalan pada perkara yang haram. Dan bank itu tidak akan menambah orang yang meminjam kecuali kesedihan dan kekawatiran dengan pinjama ribanya yang haram. Bank akan menambah jumlah hutangnya pada akhirnya.

Dan akhirnya, wajib engkau untuk bersungguh-sungguh dan bertakwa kepada Allah, sesungguhnya …

مَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (ath-Thalaq: 2-3)

Kami memohon kepada Allah untuk membukakan pintu-pintu kebaikan dan berkah untukmu dan memberikan kecukupan dengan yang halal dari perkara yang haram. Ilmunya di sisi Allah. Dan akhir seruan kami: segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Dan semoga shalawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya, para shahabatnya dan saudara-saudaranya sampai hari pembalasan, demikian juga salam.

Al-Jazair, 23 Muharram 1430 H

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi154.php

[1] HR. Muslim Kitab al-Masaqah 3981 dari hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dan HR al-baihaqi Kitab at-Taflis 11451 dari hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.
[Read More...]


Cara Menyatukan Antara Kebaikan Urusan Agama dan Dunia



Oleh: Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah

Orang yang berakal dan bertekad kuat mampu untuk mencari bekal dengan al-baqiyat ash-shalihat (amal-amal shalih khususnya dzikir) bersamaan dengan menyempurnakan bagiannya dari dunia dengan cara yang mudah. Hendaklah dia mengambil pertolongan dengan waktu pagi, waktu sore dan sedikit waktu sahur, bersamaan dengan dia menegakkan perkara-perkara dunianya dan asbab-asbabnya.

Kalau dia menjadikan satu wirid pada akhir malam dimana dia shalat dan bermunajat kepada Rabbnya. Dia meminta kebaikan agama dan dunianya meskipun itu sedikit. Dia membuka siangnya dengan kebaikan, dengan membaca al-Qur’an, dengan wirid-wirid waktu subuh, dan dia menutupnya dengan yang demikian. Dia bersegera untuk menunaikan shalat lima waktu pada awal waktunya. Dia menjadikan bersamaan dengan shalat-shalat itu, sebelumnya dan sesudahnya amal kebaikan yang mudah baginya baik berupa shalat, membaca al-Qur’an, dzikir, mendengarkan ilmu, dan lainnya. Dan dia membiasakan lisannya dengan dzikir kepada Allah dan istighfar.

Dia mengambil asbab-asbab duniawi baik berupa perdagangan, produksi, pertanian dan semisalnya, dengan lemah-lembut dan cara yang baik. Dia meminta tolong dengan Rabbnya dalam hal itu, kemudian dia mencukupkan dengan asbab-asbab yang mubah, dengan perkara yang halal bukan yang haram. Dan dia meniatkan dengan hal itu untuk menunaikan kewajiban pada dirinya dan orang yang dia tanggung serta untuk menjaga diri dari meminta-minta kepada orang lain.

Kalau dia melakukan hal itu atau yang mendekatinya, maka dia akan memperoleh kebaikan dan akan memperoleh pahala yang banyak. Bersamaan dengan itu dia tidak melupakan bagiannya dari dunia, dan dia tidak terlewat sedikitpun dari kesenangan dunia. Dan kadang Allah memberinya dengan rasa qanaah yang merupakan kekayaan yang hakiki dan penyempurna kehidupan yang thayyibah (baik). Dan Allah lah yang memberi taufik pada setiap perkara baik.

(Sumber: Nur al-Bashair wal Albab hal 73-74, dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=126477)
[Read More...]


Metode thalabul ilmi secara ringkas, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin



Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: apa metode menuntut ilmu (thalabul ilmi) secara ringkas? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Beliau rahimahullah menjawab:
Metode dalam menuntut ilmu secara ringkas dalam beberapa point:

  • Semangatlah untuk menghafal al-Qur’an dan jadikan pada setiap hari jadual tertentu dimana engkau jaga untuk membacanya. Dan hendaknya engkau membaca dengan tadabbur dan berusaha memahami. Jika engkau mendapat faedah di tengah-tengah bacaanmu, maka hendaknya engkau ikat.
[Read More...]


Bantahan Yang Benar Mesti Berasal Dari Ahul Ilmi Ulama Dan Harus Disebarkan



Jawaban: Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada anda. Ini Saudara Abu Ahmad, wahai Syaikh Shalih al-Fauzan, dia mengirim kepadaku satu pertanyaan yang bagus. Dan kami ingin untuk menjabarkan perkataan tentangnya. Saudara Ahmad berkata: “Aku mencintai sunnah dan aku benci terhadap bid’ah dan khurafat. Tetapi, yang mulia Syaikh, bantahan terhadap ahli bid’ah dan orang yang menyimpang dikatakan oleh sebagian orang bahwa itu bukan termasuk manhaj salaf, dan kitab-kitab bantahan tidak sepantasnya tersebar kecuali di antara para penuntut ilmu.” Kami mengharapkan bimbingan untuk kami dari Syaikh Shalih sesuai dengan pertanyaan ini?
[Read More...]


 
free counters

Klik

Back to top Copyright © 2011 | Blog Fatawa Salafy